Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini
Keinginan itu disampaikan Mendikbud Nadiem saat rapat bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.
Ia menilai pencairan tunjangan profesi guru langsung ke rekening para guru akan mempersingkat birokrasi.
Selain soal TPG, Mendikbud Nadiem juga menyambut baik kerja sama reformasi birokrasi dengan Kemenpan RB.
“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Mendikbud Nadiem.
Sebagai tambahan informasi, saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru.
Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700