Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
TERBARU HARI INI: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Buka? Begini Cara Daftar Ulang Bagi yang Tak Pernah Lolos
Kartu Prakerja sendiri merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Namun yang perlu diketahui sebelum insentif cair, peserta Kartu Prakerja wajib menyelesaikan 1 pelatihan. Jika tidak, insentif bisa hangus.
Melalui akun Instagram resminya, penerima gelombang 47 diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan pertama maksimal pada 4 Desember 2022.
Sebab jika tidak membeli pelatihan, insentif sebesar Rp 2,4 juta bakal hangus. Maka yuk buruan beli.
Editor: MR Firmansyah