- Upacara bendera diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 pukul 08:00 WIB waktu setempat.
- Pelaksanaan upacara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Seluruh peserta upacara menggunakan pakaian seragam KORPI lengkap.
Sedangkan untuk susunan acara dalam upacara bendera peringatan HUT KORPRI ke-51 antara lain:
Baca Juga: Apa Hari Guru 2022 Tanggal Merah Libur Nasional, Ini Info dan Sejarah HUT PGRI 25 November
- Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
- Pembina upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
- Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI).
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai
Pedoman dan susunan acara tersebut merupakan resmi untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT KORPRI ke-51 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Untuk pedoman dan susunan acara di instansi lain bisa saja sama dengan penyesuaian kondisi yang ada.
Itulah informasi mengenai pedoman resmi dan susunan acara dalam upacara bendera HUT KORPRI ke-51 pada 29 November 2022.***