Pedoman Resmi dan Susunan Acara Upacara HUT KORPRI Ke-51 pada 29 November 2022

- 27 November 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi - Informasi pedoman resmi dan susunan acara dalam upacara bendera HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 pada 29 November 2022.
Ilustrasi - Informasi pedoman resmi dan susunan acara dalam upacara bendera HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 pada 29 November 2022. /Tangkap layar - Twitter.com/@kominfodiy

BERITA DIY - Informasi pedoman resmi dan susunan acara dalam upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 pada 29 November 2022 tersedia di sini.

KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971.

KORPRI didirikan sebagai organisasi profesi untuk tempat menghimpun pegawai Republik Indonesia seperti PNS atau ASN hingga pegawai BUMN dan BUMD.

Tanggal berdirinya KORPRI pada 29 November ini sekaligus ditentukan menjadi tanggal peringatan HUT KORPRI setiap tahun.

Baca Juga: Link Download Resmi Logo HUT KORPRI Ke-51 Tahun 2022 dan Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia

Pada tahun ini HUT KORPRI mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk
Negeri".

Sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT Ke-51 KORPRI pada korpri.go.id, acara puncak dilakukan pada tanggal 29 November 2022.

Pelaksanaan acara puncak dilakukan secara Hybrid Terpusat di Jakarta, sedangkan untuk daerah dapat melaksanakan upacara bendera jika memungkinkan.

Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT KORPRI ke-51 dikutip dari kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x