Skema Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Akan Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Penjelasan Mendikbud

- 23 November 2022, 11:13 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru.
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru. /Dok/kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru.

Ketahui skema tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang bakal diterima 1,6 juta guru baru, berikut kata Mendikbud Nadiem soal TPG 2023.

Kini tunjangan profesi guru tengah menjadi bahasan hangat di banyak kalangan, terutama guru sertifikasi.

Sebab dalam Rancangan Undang Undang soal Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas, pasal mengenai tunjangan itu tak ada.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

RUU Sisdiknas sendiri dibahas Pemerintah untuk mengintegrasikan 3 Undang-undang terkait pendidikan Indonesia yang dinilai telah out of date.

Sementara TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Ini Penentu Dapat TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x