Skema Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Akan Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Penjelasan Mendikbud

- 23 November 2022, 11:13 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru.
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru. /Dok/kemdikbud.go.id

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan skema tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang bakal diterima 1,6 juta guru baru, berikut kata Mendikbud Nadiem soal TPG 2023.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah