Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan skema tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang bakal diterima 1,6 juta guru baru, berikut kata Mendikbud Nadiem soal TPG 2023.***