8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain syarat, jumlah insentif Kartu Prakerja 2023 dikabarkan akan alami perubahan.
Berikut rinciannya:
- Bantuan biaya pelatihan : Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Total insentif untuk Kartu Prakerja gelombang 48 sebesar Rp 4,2 juta.
Demikian informasi mengenai daftar Kartu Prakerja gelombang 48 di sini, kapan pendaftaran dibuka? Cek syarat dan insentif baru Rp 4,2 juta.***