Tawaf Wada Adalah Apa? Hukum, Berapa Putaran, yang Dilakukan Ketika Jamaah Akan Pulang Haji atau Umrah

- 13 November 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi - Informasi Tawaf Wada adalah apa, ini penjelasan berapa putaran, hukum Tawaf yang dilakukan ketika akan pulang Haji atau Umrah.
Ilustrasi - Informasi Tawaf Wada adalah apa, ini penjelasan berapa putaran, hukum Tawaf yang dilakukan ketika akan pulang Haji atau Umrah. /Pikiran Rakyat/M.Arief Gunawan

Baca Juga: Tawaf Wada Adalah Apa? Simak Penjelasan Artinya, Tata Cara, dan Bacaan Doa dengan Arti Bahasa Indonesia

Adapun Tawaf Wada merupakan Tawaf yang dilakukan dalam urutan terakhir dan dikerjakan pada saat jamaah melaksanakan haji.

Tawaf Wada sendiri hukumnya ialah wajib karena bagi jamaah haji yang tidak bisa melakukannya diharuskan membayar dam atau denda dengan menyembelih kambing.

Selain itu Tawaf Wada merupakan Tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekah ketika melaksanakan ibadah haji.

Tawaf wada ini juga dilakukan sebagai tanda penghormatan dan memulaikan Baitullah bagi jamaah haji yang sedang melaksanakannya.

Baca Juga: Pengertian Tawaf Wada, Ifadah dan Qudum Adalah Apa, Hukumnya Bagaimana? Simak Bacaan Doa Tawaf

Berikut syarat melaksanakan Tawaf Wada yaitu:

  1. Suci dari hadas dan najis,
  2. Melakukan tawaf dengan menutup aurat,
  3. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad,
  4. Melakukan tawaf dengan berputar sebanyak tujuh kali mengelilingi ka’bah,
  5. Berputar dengan posisi ka’bah di kiri dan berjalan ke depan dan yang terakhir dilakukan di dalam Masjidil Haram.

Berikut bacaan niat Tawaf

Allaahumma innii nawaitu thawaafa baitikal mu’azhzhami sab’ata asyawaathin fayassirhu lii wa taqabbalhu minnii bismillaahi Allahu Akbaru Allahu Akbaru wa lillaahil hamdu.

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku niat tawaf di rumah-Mu yang agung dengan tujuh kali putaran. Maka mudahkanlah untukku dan terimalah tawaf itu dengan menyebut nama Allah… Allah Maha Besar… Allah Maha Besar, dan bagi Allah segala puji.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x