Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

- 10 November 2022, 19:55 WIB
Pengganti sertifikasi guru, penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen, dan link download RUU Sisdiknas PDF 2022 tentang TPG.
Pengganti sertifikasi guru, penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen, dan link download RUU Sisdiknas PDF 2022 tentang TPG. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Penghapusan Sertifikasi 2022, Pengganti TPG Capai 20 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah