Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.
Sementara restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Tempat Ibadah
Untuk tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan saat melakukan ibadah.
6. Bioskop
Kapasitas maksimal 100 persen berlaku pula untuk bioskop di daerah PPKM level 1 di Indonesia.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum