Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan Luar Jawa-Bali: WFO, PTM, hingga Restoran

- 9 November 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi - Mulai dari WFO hingga PTM, ini aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali.
Ilustrasi - Mulai dari WFO hingga PTM, ini aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali. /UNSPLASH/@maximeutopix

Kegiatan kantor non esensial di daerah PPKM level 1 baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: PPKM Wilayah Jawa-Bali Kini Berada di Level 1, Simak Penjelasan Mendagri Atas Keputusan Perpanjangan Tersebut

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perbelanjaan (Mal) dan pasar rakyat diizinkan beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan menerapkan prokes.

4. Rumah Makan dan Kafe

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah