PPKM Wilayah Jawa-Bali Kini Berada di Level 1, Simak Penjelasan Mendagri Atas Keputusan Perpanjangan Tersebut

- 2 September 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut. /UNSPLASH/@maximeutopix

BERITA DIY - Simak informasi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang saat ini berada di level 1 mulai 30 September 2022 kemarin.

Berikut disertai penjelasan Mendagri atas alasan diberlakukannya keputusan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakukan PPKM mulai melonggar bahkan hilang beberapa waktu lalu, di mana saat ini Indonesia berada di fase pasca pandemi.

Baca Juga: Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

Di kondisi pasca pandemi saat ini, masyarakat dan pemerintah berusaha untuk memulihkan kondisi perekonomian di tengah kenaikan harga yang terjadi.

Akan tetapi diketahui saat ini untuk wilayah Jawa-Bali, telah diberlakukan kembali PPKM level 1 guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 30 Agustus 2022 lalu.

"Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian," kata Mendagri Tito Karnavian, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x