Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
8. Area Publik dan Taman
Area publik dan taman di daerah PPKM level 1 diijinkan beroperasi 100 persen.
Itulah informasi aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali mulai dari WFO, PTM, hingga restoran.***