- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Demikian penjelasan Kemendikbud mau beri tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA! TPG yang cair hingga Rp 30 juta tanpa perlu sertifikasi PPG.***