Hore! Tunjangan Insentif Guru Jenis Ini Cair November 2022 Bukan TPG Sertifikasi, Ini Syarat Ambil Rp 3 Juta

- 4 November 2022, 13:33 WIB
 Hore! tunjangan insentif guru madrasah yang cair November 2022 bukan TPG sertifikasi Kemdikbud dan syarat ambil bantuan uang Rp 3 juta.
Hore! tunjangan insentif guru madrasah yang cair November 2022 bukan TPG sertifikasi Kemdikbud dan syarat ambil bantuan uang Rp 3 juta. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Hore! Tunjangan insentif guru jenis ini cair November 2022 dan bukan TPG sertifikasi dari Kemdikbud. Simak syarat ambil uang Rp 3 juta di sini.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa jenis tambahan gaji yang diterima oleh guru di Indonesia, meliputi tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang lolos verifikasi hingga tunjangan insentif guru madrasah.

TPG bagi guru yang memiliki sertifikasi ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek dengan besaran dan syarat sesuai yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, tunjangan insentif madrasah diberikan oleh Kementerian Agama RI kepada guru non PNS yang memenuhi syarat dengan nominal Rp 3 juta per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN: Guru Honorer Langsung Lolos Jika Terima Tanda Ini, Cek Segera!

Dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, tunjangan insentif guru madrasah diberikan kepada guru non PNS tingkat RA, MI, MTs hingga MA dengan nominal Rp 250 ribu per bulan sebanyak 12 kali atau Rp 3 juta per tahun.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie 10 Oktober 2022.

Proses pengecekan tunjangan insentif guru madrasah ini bisa dilakukan di akun SIMPATIKA dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ambil bantuan Rp 3 juta ini, yakni sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x