Atas fakta tersebut, MNC Group siap melakukan gugatan.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tulis siaran pers MNC Group.
Itulah informasi soal Hary Tanoesoedibjo siap gugat aturan ASO (Analog Switch Off) meski siaran TV analog MNC Group RCTI, iNews, MNCTV, dan GTV dimatikan.***