Siaran TV Analog MNC Group RCTI, iNews, MNCTV, dan GTV Dimatikan, Hary Tanoesoedibjo Siap Gugat Aturan ASO

- 4 November 2022, 17:00 WIB
Harry Tanoe siap gugat aturan ASO (Analog Switch Off) meski MNC Group matikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV
Harry Tanoe siap gugat aturan ASO (Analog Switch Off) meski MNC Group matikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV /UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters

BERITA DIY - Meski mengikuti aturan dengan mematikan siaran TV analog MNC Group RCTI, iNews, MNCTV, dan GTV, Hary Tanoesoedibjo siap gugat aturan ASO (Analog Switch Off).

Stasiun TV di bawah naungan MNC Group yakni RCTI, iNews, MNC TV, INews, dan GTV akhirnya mematuhi permintaan Pemerintah dengan mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui laman Instagramnya.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00,” tulis Hary Tanoesoedibjo dalam laman instagramnya @hary.tanoesoedibjo dikutip Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis bagi Warga Miskin, Set Top Box untuk Nonton TV Digital Pengganti TV Analog

Hary Tanoesoedibjo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa setia stasiun TV RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut," tulisnya dalam akun Twitter.

Dalam lanjutan cuitan tersebut, Harry Tanoe mempertanyakan mengapa siaran TV analog yan dimatikan hanya wilayah Jabodetabek.

MNC Group menyampaikan bahwa mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Sebab dengan beralih ke siaran digital, masyarakat yang masih memakai TV analog baru bisa menikmatai siaran membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

 

 

“MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020," tulis siaran pers MNC Group.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV Digital dan Cara Mengetahui TV Kamu Digital atau Analog

Adapun dalam salah satu putusan MK tersebut berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya:

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstutusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika semata.

Atas fakta tersebut, MNC Group siap melakukan gugatan.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tulis siaran pers MNC Group.

Itulah informasi soal Hary Tanoesoedibjo siap gugat aturan ASO (Analog Switch Off) meski siaran TV analog MNC Group RCTI, iNews, MNCTV, dan GTV dimatikan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x