Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Cek Lokasi di Mana Saja, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan

- 29 Oktober 2022, 15:24 WIB
Informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini cek lokasi di mana saja, lengkap syaratnya dan ini biaya perpanjangan SIM A atau C.
Informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini cek lokasi di mana saja, lengkap syaratnya dan ini biaya perpanjangan SIM A atau C. /Instagram.com/@simonlineid

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sedangkan untuk mobil 2 SIM keliling Bandung hari ini beroperasi di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adji.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Bandung dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Sedangkan untuk hari Minggu, 30 Oktober 2022 besok, SIM keliling Bandung tidak ada jadwal atau tidak beroperasi.

SIM keliling Bandung akan beroperasi lagi pada hari Senin, 31 Oktober 2022 mendatang dengan lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Cek Informasi Batasan Umur SIM A, B, C, hingga D, Lengkap dengan Biaya Penerbitan dan Perpanjangan tiap SIM

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling online sebagaimana di bawah ini:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C: Syarat dan Biaya

Biaya Perpanjangan SIM:
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah