Cek 102 Obat Sirup Dilarang Kemenkes yang Tidak Boleh Beredar dan Dijual Imbas kasus Gagal Ginjal Akut Anak

- 23 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Obat Sirup. cek apa saja 102 obat sirup dilarang Kemenkes yang tidak boleh beredar dan dijual apotek atau diresepkan imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi Obat Sirup. cek apa saja 102 obat sirup dilarang Kemenkes yang tidak boleh beredar dan dijual apotek atau diresepkan imbas kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay/frolicsomepl

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," kata Menkes Budi.

Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dijual apotek dan diresepkan dokter:

1. Afibramol (Paracetamol - sirup)

2. Alerfed Syrup (Pseudoefedrin HCI 30 mg, triprolidin HCI 1,25 mg - syrup)

3. Ambroxol syr (Ambroxol - sirup)

4. Amoksisilin (Amoksisilin - sirup)

5. Amoxan (amoxicillin - sirup)

6. Amoxicilin (Amoxicilin - dry syrup)

Baca Juga: Daftar Obat Sirup Ditarik BPOM dari Peredaran dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Normal

7. Anacetine syrup (Paracetamol, guaifenesin, chlorpheniramine maleate - syrup)

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah