Daftar Terbaru 102 Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Begini Gejala Gagal Ginjal Akut Anak yang Harus Diwaspadai

- 22 Oktober 2022, 12:45 WIB
Daftar terbaru 102 obat sirup dilarang Kemenkes dilengkapi gejala gagal ginjal akut anak yang harus diwaspadai.
Daftar terbaru 102 obat sirup dilarang Kemenkes dilengkapi gejala gagal ginjal akut anak yang harus diwaspadai. /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Ilustrasi

BERITA DIY - Simak daftar terbaru 102 obat sirup dilarang Kemenkes dilengkapi gejala gagal ginjal akut anak yang harus diwaspadai.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar terbaru 102 obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diedarkan pada masyarakat.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol.

Bahan tersebut sebenarnya tidak berbahaya karena sebagai pelarut obat sirup, selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

Baca Juga: 15 Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM Larang Perederan Obat Diduga Picu Gagal Ginjal Akut Ini

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," kata Menkes Budi dikutip dari Antara, Jumat 21 Oktober 2022.

Daftar 102 obat sirup tersebut merupakan hasil pengawasan dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama BPOM dan organisasi profesi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Berikut daftar merek obat sirup yang dilarang beredar oleh Kemenkes:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x