BERITA DIY - Berikut informasi cek apa saja 102 obat sirup dilarang Kemenkes yang tidak boleh beredar dan dijual apotek atau diresepkan imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengumumkan daftar 102 obat sirup yang dilarang beredar.
Bahkan obat-obat sirup ini dikabarkan sudah tidak boleh lagi diresepkan kepada pasien dan tak lagi dijual di apotek.
Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 102 merk obat sirup yang dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia.
"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari ANTARA 21 Oktober 2022.
Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.
Adapun ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai Farmakope dan standar baku nasional untuk semaran EG dan DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.