Lebih lanjut, berikut merupakan 5 jenis obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM, sesuai dengan yang dikutip dari rilis resmi yang telah diunggah sebelumnya:
1. Termorex Sirup (Obat Demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL 7813003537A1, kemaasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60ml
5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Mengenai penyebab pelarangan yang dilakukan tersebut diketahui karena adanya kandungan kimia jenis Etilen Glikol atau disebut dengan EG yang melebihi ambang batas.
Hingga sampai saat ini dan nantinya BPOM akan terus melakukan update informasi khususnya mengenai perkembangan informasi terkait dengan kandungan dalam berbagai jenis obat sirup.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM lengkap dengan penyebab dan kandungan yang terdapat di dalamnya.***