BERITA DIY - Inilah daftar 5 obat sirup yang dilarang oleh BPOM lengkap dengan penyebab pelarangan dan juga kandungan yang terdapat di dalam berbagai jenis tersebut.
Setelah beredar mengenai adanya kabar sejumlah obat sirup yang dilarang beredar, kemudian BPOM secara resmi mengeluarkan rilis terkait dengan pelarangan sejumlah obat tersebut.
Rilis resmi dari BPOM terbaru itu membahas mengenai hasil pengawasan obat sirup yang diunggah melalui akun Instagram remi miliknya yaitu @bpom_ri pada Kamis 20 Oktober 2022 yang lalu.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan tersebut, diketahui terdapat 5 jenis obat sirup yang kemudian dilarang untuk beredar dan digunakan sebagai pengobatan oleh masyarakat.
Adanya 5 obat sirup yang dilarang untuk beredar tersebut sendiri setelah sebelumnya pihak BPOM melakukan penelitian mengenai kandungan yang terdapat di dalamnya.
Sejumlah kandungan yang terdapat di dalamnya itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab adanya aturan pelarangan beredarnya sejumlah obat sirup yang sebelumnya beredar.
Sedangkan yang digunakan sebagai dasar dalam penelitian yang dilakukan terhadap sejumlah obat tersebut adalah aturan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sehingga dengan berdasarkan aturan tersebut maka dilakukan pengujian mengenai jaminan mutu terhadap sejumlah obat yang beredar dan juga dikonsumsi oleh masyarakat.