Cara Daftar Merek Dagang dan Hak Cipta di DJKI Informasi Lengkap Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Biaya Daftar

- 12 Oktober 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran.
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran. /pixabay/yohana indriani

2. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital

3. Isi seluruh formulir yang tersedia

4. Unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran

Baca Juga: Cara Daftar HAKI Citayam Fashion Week oleh Baim Wong yang Viral dan Apa Syarat Merek Masuk PDKI Kemenkumham

6. Pemeriksaan formalitas

7. Verifikasi

8. Pencatatan Ciptaan disetujui

9. Pencetakan Sertifikat

Untuk biaya PNBP hak cipta disesuaikan dengan ciptaan yang didaftarkan dengan besaran tarif per permohonan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x