2. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran
6. Pemeriksaan formalitas
7. Verifikasi
8. Pencatatan Ciptaan disetujui
9. Pencetakan Sertifikat
Untuk biaya PNBP hak cipta disesuaikan dengan ciptaan yang didaftarkan dengan besaran tarif per permohonan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000.