Di Tahun 2022 Ini DJKI Luncurkan Apk POPHC dan Merencanakan Tahun Ini Sebagai Tahun Hak Cipta

- 7 Januari 2022, 20:45 WIB
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. DJKI luncurkan Apk POPHC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. DJKI luncurkan Apk POPHC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

BERITA DIY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) luncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada Kamis, 6 Januari 2022 dan merencakan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

“Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khusunya dari para creator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” tutur Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ada acara peluncuran POPHC di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Diterbitkan, Berikut 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Penggunaan Lagu Komersial

POPHC sendiri diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Menham juga menambahkan kalau salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti.

Seperti penjelasan diatas, dengan peluncuran aplikasi POPHC urusan persetujuan hak cipta bisa dilakukan dalam hitungan menit, POPHC menjunjung prinsip deklaratif sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Baca Juga: Profil Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup yang Trending di Twitter: Biodata dan Karier

Adapun rata-rata penyelesaian catatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Lebih menguntungkannya lagi, layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam.

Data menunjukkan, setelah peluncuran sot-opening pada 20 Desember 2021 kemarin, DJKI mencatat ada peningkatan signifikasi pencatatan hak cipta. Hingga 4 Januari 2022 terdapat 7.298 pencatatan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x