Di Tahun 2022 Ini DJKI Luncurkan Apk POPHC dan Merencanakan Tahun Ini Sebagai Tahun Hak Cipta

- 7 Januari 2022, 20:45 WIB
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. DJKI luncurkan Apk POPHC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. DJKI luncurkan Apk POPHC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Sedangkan pada periode sebelumnya, DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan hak cipta. Sebelumnya pada 2017, pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Alasan Menteri Agama Yaqut Trending dengan Tagar #PecatYaqut

Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih 1 hari kerja.

Di 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah