Sedangkan pada periode sebelumnya, DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan hak cipta. Sebelumnya pada 2017, pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Alasan Menteri Agama Yaqut Trending dengan Tagar #PecatYaqut
Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih 1 hari kerja.
Di 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.***