PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Diterbitkan, Berikut 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Penggunaan Lagu Komersial

- 8 April 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi: Menengarkan musik
Ilustrasi: Menengarkan musik /pixabay/ stockfoo

BERITA DIY - Penggunaan lagu dan/atau musik di 14 tempat ini wajib bayar royalti atas hak cipta yang telah terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sempat tuai pro-kontra terkait kebijakan ini, namun PP tersebut telah resmi diteken pada 30 Maret 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam isinya, royalti ini nantinya wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Beasiswa S2 untuk PNS di Indonesia Timur, Berikut Syarat dan Ketentuan

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021.

PP ini berlaku bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat.

Baca Juga: 4 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x