PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Diterbitkan, Berikut 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Penggunaan Lagu Komersial

- 8 April 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi: Menengarkan musik
Ilustrasi: Menengarkan musik /pixabay/ stockfoo

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

Baca Juga: Bela Menag soal Doa Semua Agama di Acara Kemenag, Guntur Romli Sebut Anwar Abbas Tidak Memahami Konteks

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.

Itulah 14 tempat yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x