Cara Daftar Merek Dagang dan Hak Cipta di DJKI Informasi Lengkap Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Biaya Daftar

- 12 Oktober 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran.
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran. /pixabay/yohana indriani

BERITA DIY - Simak di sini cara daftar merek dan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.

Lengkap dengan informasi syarat pendaftaran, prosedur pengajuan dan permohonan hingga biaya pendaftaran dan cara daftarnya.

Cara daftar Merek

Pengertian merek ialah tanda spesifik yang diproduksi dan dimiliki suatu barang atau jasa dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Fungsi dari merek sebagai tanda pengenal atau identitas agar membedakan hasil produksi dari satu orang atau beberapa orang atau badan hukum dari milik lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Merek HKI Online di pdki-indonesia.dgip.go.id, Mengecek Merek Dagang Sudah Terdaftar Resmi atau Belum

Untuk mendaftarkan merek dagang/jasa ke DJKI ada syarat serta prosedurnya supaya fungsi dari pendaftaran merek berlaku.

Berikut ini syarat dan prosedur daftar merek dagang/jasa:

Syarat:

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x