BERITA DIY - Simak di sini cara daftar merek dan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.
Lengkap dengan informasi syarat pendaftaran, prosedur pengajuan dan permohonan hingga biaya pendaftaran dan cara daftarnya.
Cara daftar Merek
Pengertian merek ialah tanda spesifik yang diproduksi dan dimiliki suatu barang atau jasa dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.
Fungsi dari merek sebagai tanda pengenal atau identitas agar membedakan hasil produksi dari satu orang atau beberapa orang atau badan hukum dari milik lainnya.
Untuk mendaftarkan merek dagang/jasa ke DJKI ada syarat serta prosedurnya supaya fungsi dari pendaftaran merek berlaku.
Berikut ini syarat dan prosedur daftar merek dagang/jasa:
Syarat: