Cara Daftar Merek Dagang dan Hak Cipta di DJKI Informasi Lengkap Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Biaya Daftar

- 12 Oktober 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran.
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran. /pixabay/yohana indriani

8. Permohonan kamu diterima DJKI

Untuk proses pendaftaran merek dagang baru pada DJKI dikenai biaya sebesar Rp 1.800.000/kelas untuk kategori umum, dan Rp 500.000/kelas untuk kategori UMK.

PDF formulir dan format surat pengajuan daftar merek dagang di DJKI secara lengkap bisa diunduh DI SINI

Baca Juga: PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Diterbitkan, Berikut 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Penggunaan Lagu Komersial

Cara daftar Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan terwujud tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi seperti hasil karya tulis, lagu, musik, drama, koreografi, pantomim, seni rupa, arsitektur, peta, fotografi, tafsir, terjemah.

Untuk melindungi suatu ciptaan dengan hak cipta dibutuhkan prosedur dan biaya. Berikut syarat dan prosedur pengajuan hak cipta:

Alur permohonan hak cipta:

1. Registrasi akun hakcipta.dgip.go.id

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x