8. Permohonan kamu diterima DJKI
Untuk proses pendaftaran merek dagang baru pada DJKI dikenai biaya sebesar Rp 1.800.000/kelas untuk kategori umum, dan Rp 500.000/kelas untuk kategori UMK.
PDF formulir dan format surat pengajuan daftar merek dagang di DJKI secara lengkap bisa diunduh DI SINI
Cara daftar Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan terwujud tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dapat dilindungi seperti hasil karya tulis, lagu, musik, drama, koreografi, pantomim, seni rupa, arsitektur, peta, fotografi, tafsir, terjemah.
Untuk melindungi suatu ciptaan dengan hak cipta dibutuhkan prosedur dan biaya. Berikut syarat dan prosedur pengajuan hak cipta:
Alur permohonan hak cipta:
1. Registrasi akun hakcipta.dgip.go.id