Profil 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Direktur PT LIB Kena Pasal 359 dan 360 KUHP

- 7 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP. /Tangkap Layar Instagram/@aremafcofficial

Menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan karena memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion sepak bola.

6. H - Brimob Polda Jatim

Menjadi tersangka karena turut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan

Kini keenam tersangka terjerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Isi Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yakni "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Berdasarkan pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, diketahui keenamnya terancam hukuman penjara minimal 2 hingga 5 tahun dan denda mencapai 1 miliar.

Demikian profil 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB menjadi salah satu tersangka yang terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x