Menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan karena memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion sepak bola.
6. H - Brimob Polda Jatim
Menjadi tersangka karena turut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan
Kini keenam tersangka terjerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Isi Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yakni "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."
Berdasarkan pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, diketahui keenamnya terancam hukuman penjara minimal 2 hingga 5 tahun dan denda mencapai 1 miliar.
Demikian profil 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB menjadi salah satu tersangka yang terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.***