Profil 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Direktur PT LIB Kena Pasal 359 dan 360 KUHP

- 7 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP. /Tangkap Layar Instagram/@aremafcofficial

1. Akhmad Hadian Lukita - Direktur PT Liga Indonesia

Menjadi tersangka karena memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, di mana Stadion Kanjuruhan tidak mencukupi persyaratan fungsi untuk laga pertandingan.

Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Lengkap dengan Dugaan Peran Masing-masing

2. Abdul Haris - Ketua Panpel Arema FC

Menjadi tersangka dikarenakan dirinya bertanggung jawab sepenuhnya atas jalannya pertandingan Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan.

3. Suko Sutrisno - Security Officer Arema

Menjadi tersangka atas dugaan penanggung jawab tidak terbukanya pintu keluar dan tidak membuat dokumen penilaian risiko.

4. Wahyu SS - Kabag Ops Polres Malang

Dijadikan tersangka atas alasan telah mengetahui aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata, namun dirinya tidak mencegah maupun melarang penggunaannya.

5. BS - Kasat Samapta Polres Malang

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x