Profil 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Direktur PT LIB Kena Pasal 359 dan 360 KUHP

- 7 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP. /Tangkap Layar Instagram/@aremafcofficial

BERITA DIY - Simak profil 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu tersangka yang terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.

Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, tentunya menjadi tragedi terkelam untuk sepak bola Indonesia.

Dampak dari tragedi tersebut menyebabkan meninggalnya 125 orang pasca pertandingan Arema melawan Persebaya di kandangnya berakhir dengan kekalahan.

Kini imbas dari Tragedi Kanjuruhan menyebabkan pertandingan Liga sepak bola Indonesia telah dihentikan dalam waktu yang belum ditentukan berapa lamanya.

Baca Juga: Bansos PKH Cair ke Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022

Setelah melakukan investigasi untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, diketahui Polri telah menetapkan 6 tersangka sementara.

Status sementara yang diberikan Polri dikarenakan adanya kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," jelas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ NEWS pada 7 Oktober 2022.

Saat ini daftar tersangka yang telah dirilis secara resmi oleh Polri bisa disimak berikut ini:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x