Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

- 29 September 2022, 12:17 WIB
Nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru.
Nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru usai sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, ada 1,6 juta guru yang langsung dapat TPG.

RUU Sisdiknas merupakan integrasi aturan dengan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU 14 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.

Adapun salah satu pasal yang menjadi kontroversi, yakni dikarenakan tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu berawal dari protes PGRI.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang dijalankan Kemendikbud.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru baru usai sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, ada 1,6 juta guru yang langsung dapat TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah