2. Pekerja merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
4. Bukan merupakan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
5. Belum pernah menerima program bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setelah memastikan Anda memenuhi syarat, segera cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui laman kemnaker.go.id.
Berikut cara cek BSU 2022 di situs kemnaker.go.id:
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu
3. Selanjutnya login ke akun yang sudah dibuat