BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) masih belum cair? Segera lakukan langkah berikut ini untuk mengetahui bahwa BSU sebesar Rp600 ribu memang akan diterima.
BSU tahun 2022 tahap dua memang belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan bahwa sudah dibagikan.
Pencairan BSU dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerja sama dengan Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri.
Pencairan juga dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) namun hanya untuk wilayah Provinsi Aceh dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Baca Juga: Selamat! BSU 2022 Tahap 2 Cair Rp 600 Ribu ke Pemilik 5 Rekening Ini, Cek ATM Segera
Namun sebagian masyarakat yang masuk dalam data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan telah menginformasikan menerima BSU tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di rekening Bank Himbara.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui bahwa menerima BSU sebesar Rp600 ribu ini?
Berikut langkah yang bisa segera dilakukan untuk memastikan bahwa termasuk sebagai penerima BSU sebesar Rp600 ribu.
1. Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahun 2022.