Penerima BSU tahun 2022 harus memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal dari bulan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI dan Polri. - Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Lakukan pengecekan sebagai calon penerima BSU.
Lakukan pengecekan bahwa memang masuk sebagai calon penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu ini melalui laman pengecekan resmi di Kemnaker.
Pengecekan juga dapat dilakukan dari laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi pekerja atau buruh yang merasa kesulitan melakukan pengecekan secara mandiri, bisa meminta kepada HRD atau bagian terkait yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan dari situs resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Dalam data yang terdapat di SIPP tersebut merupakan data karyawan di perusahaan yang terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
3. Pastikan masuk dalam data yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker.
Langkah selanjutnya setelah masuk sebagai calon penerima, pastikan kembali bahwa status penerima menjadi sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.