BERITA DIY - Berikut cara daftar, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 BKN tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.
Para pekerja tenaga honorer yang bisa daftar pendataan non ASN 2022 bisa menjadi PNS atau PPPK.
Namun, ada sejumlah jabatan pegawai tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022 menurut instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Artinya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan non ASN yang diwajibkan pemerintah.
Daftar tenaga honorer tidak bisa ikut pendataan non ASN
Ketujuh tenaga honorer ini dialihkan menjadi pegawai outsourching.
1. Pegawai Non ASN Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan
3. Pegawai non ASN pengemudi
4. Pegawai non ASN satuan pengaman
5. Pegawai non ASN jabatan lainnya yang dipekerjakan dengan mekanisme alih daya (outsourching).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021
7. Pegawai non ASN yang masa kerja belum mencapai 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Baca Juga: ASN Adalah Apa, Apa Bedanya dengan PNS? Ini Perbedaan Gaji PNS dan ASN Termasuk PPPK
Cara daftar pendataan non ASN 2022
Bagi yang tidak termasuk dalam 7 golongan di atas, sialhkan daftar pendataan non ASN 2022 berikut:
- Buatlah akun pendataan tenaga non ASN tahun 2022 di website pendataan-nonasn.bkn.go.id.
- Klik menu 'Buat Akun'
- Tahap 1: lengkapi biodata diri sesuai form: NIK, Nomor KK, nama lengkap dll.
- Klik 'Lanjutkan'.
- Tahap 2: lengkapi data sesuai perintah.
- Kemudian, unggah dokumen syarat pendataan non ASN 2022.
- Isikan kode captcha
- Klik 'Lanjutkan'.
- Cek ulang data di tahap 1 dan 2.
- Klik proses pembuatan akun
- Klik 'Ya' jika data sesuai, klik 'Tidak' jika tidak sesuai. Klik 'Kembali' jika akan melakukan perbaikan.
Syarat pendataan non ASN 2022
- Terdaftar pegawai aktif di instansi pendaftar non ASN.
- Gaji atau honor dibayarkan langsung dari anggaran APBN/APBD, bukan mekanisme outsourching.
- Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal setahun sejak tanggal 31 Desember 2022.
Dokumen-dokumen untuk pendataan non ASN 2022
- File scan berwarna KTP dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb
- File pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran 200 kb
- Scan Ijazah terakhir
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti atau slip pembayaran gaji.
Baca Juga: 9 Kriteria Honorer yang Bisa Ikuti Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Ini Link dan Cara Pendaftaran
Jadwal pendataan non ASN 2022
- Pendataan online: 22 Juli - 30 September 2022
- Hari terakhir pendataan: 30 September 2022
- Pengecekan terakhir dan finalisasi: 31 Oktober 2022
- Penutupan proses pendataan: 31 Oktober 2022.
Demikianlah cara daftar, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.***