BERITA DIY - Simak 9 kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022 lengkap disertai link dan cara pendaftaran.
Para tenaga non ASN alias honorer kini diharuskan mengikuti pendataan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendataan tenaga non ASN ini dibuka pemerinyah hingga 31 Oktober 2022. Program ini berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tapi, siapa saja horoner atau tenaga non ASN yang bisa ikut dalam pendataan tahun 2022?
Berikut 9 kriteria tenaga honorer atau non ASN harus ikuti pendataan:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN 2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.