BERITA DIY - Segera daftarkan diri Anda, berikut syarat dan kriteria pendataan tenaga Non ASN 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN di sejumlaha instansi baik pusat maupun daerah.
Pendataan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Pendataan pegawai ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Kendati begitu,batas terakhir pendaftaran untuk tenagan Non ASN dilakukan selambat-lambatnya 30 September 2022.
Baca Juga: Buruan Daftar Pendataan Non ASN BKN bagi Tenaga Honorer 2022: Syarat, Alur dan Jadwal Tahapan
Tak perlu khawatir, pendataan tenaga honorer atau Non ASN dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Terdapat sejumlah dokumen pendataan yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait
- Kartu keluarga(KK)
- Ijazah terakhir
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti atau slip pembayaran gaji