Cara Daftar Pendataan Pegawai Non ASN 2022 dan 7 Tenaga Honorer Tidak Sesuai Syarat Jadi PPPK atau PNS

- 22 September 2022, 15:30 WIB
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

- Tahap 1: lengkapi biodata diri sesuai form: NIK, Nomor KK, nama lengkap dll.

- Klik 'Lanjutkan'.

- Tahap 2: lengkapi data sesuai perintah.

- Kemudian, unggah dokumen syarat pendataan non ASN 2022.

Baca Juga: Daftar Besaran Tunjangan Profesi Guru 2022 atau Nominal TPG PNS dan Non PNS yang Hilang di RUU Sisdiknas

- Isikan kode captcha

- Klik 'Lanjutkan'.

- Cek ulang data di tahap 1 dan 2.

- Klik proses pembuatan akun

- Klik 'Ya' jika data sesuai, klik 'Tidak' jika tidak sesuai. Klik 'Kembali' jika akan melakukan perbaikan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah