Cara Daftar Pendataan Pegawai Non ASN 2022 dan 7 Tenaga Honorer Tidak Sesuai Syarat Jadi PPPK atau PNS

- 22 September 2022, 15:30 WIB
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

Syarat pendataan non ASN 2022

- Terdaftar pegawai aktif di instansi pendaftar non ASN.

- Gaji atau honor dibayarkan langsung dari anggaran APBN/APBD, bukan mekanisme outsourching.

- Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja minimal setahun sejak tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non-ASN Sampai Kapan? Jadwal, Kategori Pekerja dan Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022

Dokumen-dokumen untuk pendataan non ASN 2022

- File scan berwarna KTP dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb

- File pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran 200 kb

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah