Syarat pendataan non ASN 2022
- Terdaftar pegawai aktif di instansi pendaftar non ASN.
- Gaji atau honor dibayarkan langsung dari anggaran APBN/APBD, bukan mekanisme outsourching.
- Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal setahun sejak tanggal 31 Desember 2022.
Dokumen-dokumen untuk pendataan non ASN 2022
- File scan berwarna KTP dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb
- File pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran 200 kb