BERITA DIY - Berikut cara daftar, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 BKN tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.
Para pekerja tenaga honorer yang bisa daftar pendataan non ASN 2022 bisa menjadi PNS atau PPPK.
Namun, ada sejumlah jabatan pegawai tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022 menurut instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Artinya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan non ASN yang diwajibkan pemerintah.
Daftar tenaga honorer tidak bisa ikut pendataan non ASN
Ketujuh tenaga honorer ini dialihkan menjadi pegawai outsourching.
1. Pegawai Non ASN Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan