Cara Daftar Pendataan Pegawai Non ASN 2022 dan 7 Tenaga Honorer Tidak Sesuai Syarat Jadi PPPK atau PNS

- 22 September 2022, 15:30 WIB
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.
Ini cara daftar pendataan-nonasn.bkn.go.id, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 tenaga honorer jadi PPPK atau PNS. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Berikut cara daftar, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen pendataan pegawai non ASN 2022 BKN tenaga honorer jadi PPPK atau PNS.

Para pekerja tenaga honorer yang bisa daftar pendataan non ASN 2022 bisa menjadi PNS atau PPPK.

Namun, ada sejumlah jabatan pegawai tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022 menurut instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.

Artinya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan non ASN yang diwajibkan pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta

Daftar tenaga honorer tidak bisa ikut pendataan non ASN

Ketujuh tenaga honorer ini dialihkan menjadi pegawai outsourching.

1. Pegawai Non ASN Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x