3. Pegawai non ASN pengemudi
4. Pegawai non ASN satuan pengaman
5. Pegawai non ASN jabatan lainnya yang dipekerjakan dengan mekanisme alih daya (outsourching).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021
7. Pegawai non ASN yang masa kerja belum mencapai 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Baca Juga: ASN Adalah Apa, Apa Bedanya dengan PNS? Ini Perbedaan Gaji PNS dan ASN Termasuk PPPK
Cara daftar pendataan non ASN 2022
Bagi yang tidak termasuk dalam 7 golongan di atas, sialhkan daftar pendataan non ASN 2022 berikut:
- Buatlah akun pendataan tenaga non ASN tahun 2022 di website pendataan-nonasn.bkn.go.id.
- Klik menu 'Buat Akun'