Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Ditolak, Begini Nasib Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 September 2022, 15:50 WIB
Ferdy Sambo. Permohonan banding pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo ditolak, berikut hasil sidang kode etik dan nasib dari dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo. Permohonan banding pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo ditolak, berikut hasil sidang kode etik dan nasib dari dalang pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

BERITA DIY - Simak informasi mengenai permohonan banding pemecatan Ferdy Sambo yang ditolak, berikut nasib dan hasil sidang kode etik dalang pembunuhan Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 hingga saat ini masih dalam proses penegakan hukum.

Pihak penyidik Polri telah menetapkan kasus tersebut sebagai pembunuhan berencana, di mana para tersangka telah teridentifikasi dan dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan secara resmi oleh penyidik Polri meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum

Kini kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Imbas dari kasus ini membuat anggota Polri yang terlibat menjalani sidang etik Polri tidak terkecuali Irjen Ferdy Sambo.

Pada sidang etik yang dijalani oleh Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu, telah diputuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhormat.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Uji Polygraph Bharada E Dibantah Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum Bharada E

Namun Ferdy Sambo beberapa waktu lalu telah mengajukan banding, di mana sidang kode etik kedua telah dilaksanakan pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Dikutp langsung dari PMJ NEWS, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada hari ini bersifat final dan tidak bisa diubah.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menyebutkan hasil sidang kode etik pada hari ini yang bisa disimak rinciannya berikut ini:

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Tepis Pernyataan UJi Polygraph atau Lie Detector Bharada E

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” jelas Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Komjen Pol Agung.

Keputusan final sidang kode etik Ferdy Sambo yang tidak bisa diubah lagi dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi Prasetyo.

Atas keputusan tersebut, kini hasil sidang kode etik Ferdy Sambo tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Anak Siapa, Karier, dan Instagram

Demikian informasi mengenai permohonan banding pemecatan Ferdy Sambo yang ditolak, berikut nasib dan hasil sidang kode etik dalang pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x