Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Tepis Pernyataan UJi Polygraph atau Lie Detector Bharada E

- 11 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo bantah pernyataan Bharada E setelah uji polygraph dengan lie detector.
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo bantah pernyataan Bharada E setelah uji polygraph dengan lie detector. /UNSPLASH/@brett_jordan

BERITA DIY - Berikut update kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana meliputi pernyataan Bharada E yang dibantah Ferdy Sambo.

Kasus penembakan terjadi pada 08 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, hingga saat ini masih dalam upaya penegakan hukum.

Diketahui para tersangka yang meliputi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf saat ini telah melakukan uji polygraph atau tes kebohongan.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pelaksanaan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan sangat penting.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Anak Siapa, Karier, dan Instagram

Dikarenakan banyaknya barang bukti yang dihilangkan, hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka menjadi petunjuk utama dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Pendekatan scientific investigation itu penting didukung ahli dan instrumen semisal lie detector, karena banyak barang bukti telah dihilangkan oleh pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice," jelas Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari PMJ NEWS pada 10 September 2022.

Uji polygraph dilakukan untuk mengecek kebenaran dari fakta yang disampaikan para tersangka ketika diperiksa, di mana sebelumnya terdapat dugaan penembak ketiga.

Dilansir dari PMJ NEWS, pernyataan milik Bharada E dibantah oleh Ferdy Sambo setelah dilaksanakannya uji polygraph atau lie detector.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Terdapat Dugaan Penembak Ketiga, Berikut Penjelasan Komnas HAM

Ferdy Sambo memberikan pernyataan yang berbeda dengan Bharada E ketika melakukan uji polygraph menggunakan pendeteksi kebohongan, di mana hal tersebut memiliki fakta yang berbeda.

Pernyataan Bharada E yang dibantah oleh Ferdy Sambo, merupakan pernyataan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J di TKP.

Terkait pembantahan pernyataan Bharada E oleh Ferdy Sambo tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ungkap Arman Hanis, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 10 September 2022.

Baca Juga: LPSK Sampaikan 6 Kejanggalan di Pengakuan Putri C yang Diduga Alami Pemerkosaan Oleh Brigadir J

Meskipun begitu saat ini Putri C belum turut melakukan tes kebohongan, di mana hanya empat dari lima tersangka utama yang telah melakukan uji polygraph.

Kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo bantah pernyataan Bharada setelah uji polygraph dengan lie detector.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x