Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

- 7 September 2022, 14:44 WIB
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September.
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September. /FAUZAN/ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA DIY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengesahkan kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022, berikut ini daftar biaya jasa pelayanan yang berlaku sesuai keputusan terbaru.

Kemenhub secara resmi mengumumkan terkait kenaikan tarif jasa pelayanan ojol pada 7 September 2022 dan berlaku mulai 10 September 2022.

Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali, Kemenhub pun akhirnya kembali mengumumkan penetapan kenaikan tarif ojek online yang akan tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan KP yang baru.

Keputusan terbaru ini didasarkan atas penyesuaian dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojol Jadi Naik Besok, Ini Daftar Biaya Jasa Ojek Online Terbaru Sesuai Keputusan Kemenhub

Sebelumnya kenaikan tarif ojol ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 04 Agustus 2022.

Namun keputusan tersebut dibuat sebelum terjadinya kenaikan harga BBM, sehingga Kemenhub pun melakukan revisi terhadap keputusan tersebut.

Tarif jasa pelayanan ojol sendiri dibagi berdasarkan zona wilayah operasionalnya yang terdiri menjadi 3 bagian, antara lain:

1. Zona 1, terdiri dari:

  • Sumatera dan sekitarnya
  • Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Bali

2. Zona 2, terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Zona 3, terdiri dari:

  • Kalimantan dan sekitarnya
  • Sulawesi dan sekitarnya
  • Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
  • Kepulauan Maluku dan sekitarnya
  • Papua dan sekitarnya

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Siap Cair September ini, Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker

Setiap zona memiliki tarif jasa pelayanan yang berbeda-beda, berikut ini daftar tarif jasa pelayanan ojol terbaru.

1. Zona 1

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp8.000 hingga Rp10.000

2. Zona 2

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.550 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.800 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp10.200 hingga Rp11.200

3. Zona 3

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.300 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.750 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp9.200 hingga Rp11.000

Itulah tarif terbaru jasa pelayanan ojol yang berlaku mulai 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub terbaru.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah