Baca Juga: Cek Status Subsidi Tepat MyPertamina Lengkap Link dan Langkah Daftar untuk Beli BBM dengan Mudah
Kriteria Kendaraan Subsidi Tepat MyPertamina
Menurut Perpres Nomor 191 tahun 2014, BBM subsidi bagi transportasi darat hanya bisa dibeli oleh kendaraan sebagai berikut:
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda >6),
4. Mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran)
Masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, harus melakukan mendaftaran diri dan kendaraan lewat link resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina