Hal bernada protes juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Dirinya mengatakan dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.
“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang dia.
Sebelumnya pada Senin, 29 Agustus 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyatakan meski pasal TPG dihapus dalam RUU Sisdiknas Agustus, pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru.
Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.
Itulah informasi mengenai pasal tunjangan profesi guru (TPG) dihilangkan di RUU Sisdiknas Agustus, bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.***