Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG Dihilangkan, Bagaimana Nasib Honorer? Wakil Ketua MPR RI Angkat Bicara

- 5 September 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi guru. Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG dihilangkan, lalu bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.
Ilustrasi guru. Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG dihilangkan, lalu bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai pasal tunjangan profesi guru (TPG) dihilangkan di RUU Sisdiknas Agustus, bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.

Seperti diketahui, pasal tunjangan profesi guru (TPG) resmi dihilangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Tentu saja hal itu menjadi perhatian terutama bagi guru baik ASN maupun non-ASN.

Menanggapi hal itu, wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah agar kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) tersebut.

"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Info Tunjangan Profesi Guru 2022 Non-PNS dan PNS, Ini Besaran Uang dari TPG Bisa Cair Setiap Bulan?

Syarief menilai rencana penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.

"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," kata dia. 

"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah," lanjutnya.

Hal bernada protes juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Dirinya mengatakan dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang dia.

Sebelumnya pada Senin, 29 Agustus 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyatakan meski pasal TPG dihapus dalam RUU Sisdiknas Agustus, pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru.

Baca Juga: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat

Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

Itulah informasi mengenai pasal tunjangan profesi guru (TPG) dihilangkan di RUU Sisdiknas Agustus, bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x